PPG Insan Unggul Pejaten, Kec. Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten 42616

Jalin Keakraban, LDII se-Banten Gelar Acara Remaja Usia Nikah

Solear (28/01). 8 DPD LDII Kabupaten/Kota se-Banten menyelenggarakan acara Pertemuan Remaja Usia  Nikah pada Minggu (28/1/2024). Kegiatan itu diselenggarakan oleh PPG (Program Pembina Generasi Penerus) dengan tema “Temu Asik Langsung Klik” yang berlangsung di Gedung Serba Guna Budi Mulya, Munjul, Kec. Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. Turut hadir Sekretaris Umum LDII Banten beserta jajarannya.

Sekretaris DPW LDII Banten H. Kabid Bagaskara dalam hal ini mewakili Ketua DPW LDII Banten H.Dimo Tono Sumito mengatakan “ ini adalah acara dari Kegiatan LDII Provinsi Banten, salah satunya adalah program untuk generasi muda LDII dalam rangka untuk saling menumbuhkan kerukunan, kekompakan , bisa saling mengenal 1 dengan yang lain bisa saling taaruf , dalam tata cara kita bertaaruf ini agar tidak ada kekeliruan kita wadahi generasi muda LDII bisa saling mengenal bisa saling ta’aruf arahnya adalah nanti bisa terbangun satu keluarga yang sakinah mawadah warahmah.”

kemudian H. Kabid Mengatakan “Acara ini di Hadiri 8 Kabupaten/Kota DPD LDII Sebanten yang di hadiri kurang lebih 500 lebih peserta Muda-Mudi LDII , dalam acara ini banyak juga yang didapat manfaatnya terkait pernikahan , dan banyak wawasan yang didapat dari acara melalui talkshow, games, sharing”

Begitu pula dengan Wanhatda Banten bapak H. Suparjo dalam pembukaan nya mengatakan “dalam rangka fisabilillah dalam rangka beribadan jangan sampai salah niat, adanya acara ini menyikapi perubahan pergaulan pada saat ini, dengan adanya acara ini dapat menjadikan perkenalan secara syar’i yaitu ta’aruf yang benar untuk generasi muda LDII.

Dan harapan dari acara tersebut H. Kabid Bagaskara mengatakan “ Dapat meningkatkan Kebersamaan , Saling mengenal Pemuda LDII dari 8 kabupaten/kota DPD ini bisa mengenal satu dengan yang lain nya, bisa saling taaruf ,bisa saling sharing dalam segala hal, terutama tentunnya dalam kegiatan ini untuk menjalin satu hubungan keluarga , bisa terjalin suatu pernikahan yang syar’I tidak melanggar aturan aturan dalam qur’an dan hadist ,dan aturan aturan yang lain nya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *